Skincare Bermerkuri
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 3 bulan.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dan dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulawesi Selatan, Parawansa.
Mira Hayati sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar 10 bulan penjara dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri.
Vonis itu dinilai masih berat oleh kuasa hukumnya, Ida Hamidah, yang menilai tuduhan kepemilikan merkuri tidak terbukti.
Hakim menyebut tiga hal meringankan, yaitu bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki bayi.
Baca juga: Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara
Namun, ada empat hal memberatkan, antara lain meresahkan masyarakat, membahayakan pengguna, lalai memastikan keamanan produk, dan pernah mendapat teguran BPOM.
Jaksa sebelumnya menuntut Mira 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mira Hayati dikenal sebagai pengusaha skincare sekaligus “Ratu Emas” karena hobi membeli emas, termasuk 1 kg emas di Arab Saudi pada 2023.
Ia memiliki perusahaan MH Whitening Skin dengan ribuan reseller di berbagai daerah dan pasar internasional.
Alasan Mira Hayati banding
Mira Hayati banding usai divonis kasus skincare bermerkuri.
Ratu Emas divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Ida Hamidah kuasa hukum Mira Hayati mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya masih berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.