Skincare Bermerkuri
Mira Hayati Tak Hadiri Sidang Perdana Skincare Berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar
Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa skincare berbahaya Agus Salim (40) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (25/2/2025).
Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.
Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.
Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso
Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.
"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.
Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.
Sedianya, sidang hari ini tidak hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim.
Tersangka lainnya Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.
Atas dasar itu, sidang Mira Hayati pun ditunda pada Selasa pekan depan.
Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.
Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.(*)
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.