Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim seusai mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (17/6/2025) 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim, mengikuti sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (17/6/2025) siang.

Sidang pembelaan itu, berlangsung di ruang sidang Ali Said.

Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih dipadupadankan celana kain hitam.

Dalam sidang, kuasa hukum Agus Salim, Firajul membacakan nota pembelaan terhadap kliennya.

Dihampiri setelah sidang, Firajul mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, Agus Salim.

Ia menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, tidak berdasarkan fakta persidangan.

Olehnya itu, ia dan kliennya pun memilih mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.

"Tuntutannya sangat tidak berdasar fakta persidangan, artinya sangat memberatkan klien kami," kata Firajul.

Baca juga: Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar

Tuntutan JPU terhadap Agus Salim kata dia, mengarah ke skincare berbahaya.

Padahal, produk yang dijual kliennya Agus Salim bukanlah skincare, melainkan produk herbal.

"Ini kan masalah tentang prodak herbal yang mana ini bukan produknya Haji Agus, ini produknya PT Phytomed Neo Farma, milik dari pihak pabrik," terang Firajul.

"Namun yang dibawah ke rana hukum yang dipersoalkan kemudian diadili justru dari pihak Agus, bukan dari pihak pabrik," lanjutnya.

Dalam pledoi itu, Firajul menjelaskan, inti nota pembelaan diajukan, bahwa dalam fakta persidangan terbukti, produk yang dipersoalkan bukanlah milik terdakwa Agus Salim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved