Skincare Bermerkuri
Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim, mengikuti sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (17/6/2025) siang.
Sidang pembelaan itu, berlangsung di ruang sidang Ali Said.
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih dipadupadankan celana kain hitam.
Dalam sidang, kuasa hukum Agus Salim, Firajul membacakan nota pembelaan terhadap kliennya.
Dihampiri setelah sidang, Firajul mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, Agus Salim.
Ia menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, tidak berdasarkan fakta persidangan.
Olehnya itu, ia dan kliennya pun memilih mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.
"Tuntutannya sangat tidak berdasar fakta persidangan, artinya sangat memberatkan klien kami," kata Firajul.
Baca juga: Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar
Tuntutan JPU terhadap Agus Salim kata dia, mengarah ke skincare berbahaya.
Padahal, produk yang dijual kliennya Agus Salim bukanlah skincare, melainkan produk herbal.
"Ini kan masalah tentang prodak herbal yang mana ini bukan produknya Haji Agus, ini produknya PT Phytomed Neo Farma, milik dari pihak pabrik," terang Firajul.
"Namun yang dibawah ke rana hukum yang dipersoalkan kemudian diadili justru dari pihak Agus, bukan dari pihak pabrik," lanjutnya.
Dalam pledoi itu, Firajul menjelaskan, inti nota pembelaan diajukan, bahwa dalam fakta persidangan terbukti, produk yang dipersoalkan bukanlah milik terdakwa Agus Salim.
| Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
|
|---|
| Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
|
|---|
| Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
|
|---|
| Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
|
|---|
| Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.