Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Ajukan Status Tahanan Kota

Tersangka skincare bermercuri Mira Hayati mengajukan diri sebagai tahanan kota.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tersangka skincare bermerkuri Mira Hayati mengajukan diri sebagai tahanan kota. 

Tim Penasehat Hukumnya dikabarkan tengah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan rutan menjadi tahanan kota ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkaranya.

Hal itu dibenarkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel.

"Ya benar," singkat Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi via telepon, Rabu (19/3/2025).

Tim Penasehat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan hal tersebut. 

Ia menyatakan pihaknya akan terus mengupayakan permohonan pengalihan status tahanan untuk kliennya menjadi tahanan kota.

"Pengalihan masih akan kami mintakan lagi, akan kami usahakan," ujar penasihat hukum Mira Hayati Ida Hamidah saat diwawancarai di PN Makassar, Selasa 18 Maret 2025.

Terpisah, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa menegaskan bahwa permohonan pengalihan tahanan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam hukum. 

Namun, kata dia, keputusan tetap berada di tangan hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi terganggunya proses persidangan.

"Pada dasarnya, pengalihan tahanan itu dibenarkan oleh hukum dan merupakan hak terdakwa. Hanya saja, hal ini bisa berdampak pada terganggunya proses sidang jika terdakwa tidak kooperatif, bahkan ada resiko melarikan diri," jelas Anggareksa.

Ia menambahkan dalam kasus seperti ini, ada dua alasan utama untuk mempertahankan status tahanan terdakwa sebagai tahanan rutan.

"Pertama, agar persidangan berjalan lancar. Kedua, dampak yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Memberikan keringanan kepada terdakwa sama saja dengan melukai rasa keadilan publik," tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik bermerkuri dengan terdakwa Mira Hayati (29), Selasa (18/3/ 2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi guna menelusuri alur distribusi produk yang kini menjadi barang bukti di persidangan.

Salah satu saksi, Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, mengungkap bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang dijual di pasaran. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved