Skincare Bermerkuri
Fenny Frans Semangati Mustadir Dg Sila Saat Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perdana terdakwa skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila diwarnai Isak haru oleh sang istri Fenny Frans yang turut hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (26/2/2025).
Fenny Frans yang hadir bersama putri dan sejumlah keluarga dan kerabatnya, tampak menyemangati Mustadir Dg Sila yang dihadirkan dalam kondisi tangan terborgol.
Begitu juga saat Mustadir menyempatkan diri menggendong putrinya yang masih usia batita.
Sang anak, tampak begitu tenang diperlukan ayahnya, seusai mengikuti sidang.
Sidang yang berlangsung di ruang Mudjono itu, dipimpin Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day.
Dalam sidang perdana tersebut, Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.
Baca juga: Mira Hayati Tak Hadiri Sidang Perdana Skincare Berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar
Namun, Andi Raja Nasution menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.
Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Langsung pembuktian, ya," ujar Angeliky.
Saat ditanya jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sebanyak mungkin saksi.
"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.