Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Terdakwa Skincare Berbahaya Mira Hayati Minta Divonis Bebas dan Nama Baiknya Dipulihkan

Sambil menangis, Mira Hayati membacakan pembelaannya di depan majelis hakim ketua Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/muslim
SKINCARE BERBAHAYA - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (17/6/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati yang juga dijuluki si 'Ratu Emas' mengaku diperlakukan tidak adil oleh tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.

Hal itu ia utarakan saat membacakan pembelaan pada sidang Pledoi yang berlangsung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (17/6/2025) sore.

Sambil menangis, Mira Hayati membacakan pembelaannya di depan majelis hakim ketua Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.

Dalam pembelajarannya, Mira Hayati menyebut Jaksa Penuntut Umum telah Menyusun tuntutan kepada dirinya dengan tuntutan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tuntutan itu kata dia, tidak didasari oleh fakta-fakta sebenarnya yang telah terungkap secara obyektif di persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan, telah terungkap fakta bahwa Seluruh produk pabrik saya telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM," kata Mira Hayati terisak.

BPOM lanjut dia, telah melakukan sidak secara rutin ke pabrik miliknya dan mengambil sampel untuk diperiksa, namun tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan olehnya.

"Barang Bukti yang dinyatakan mengandung mercuri tersebut diambil dari Distributor Rezki Amelia dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa barang bukti tersebut diambil dari pabrik saya," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

Uji lab pun lanjut dia, dilakukan secara mandiri terhadap produk yang ada di pabriknya tidak ditemukan adanya zat bernahaya.

"Saya selalu memperingatkan kepada customer terhadap pemalsuan produk dari pabrik saya, Saya tidak pernah membeli dan memerintahkan untuk memasukkan zat mercury ke dalam produk milik saya," akunya.

Berdasarkan hal itu dan proses sidang yang telah dilalui, Mira Hayati pun berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak terbukti.
 
"Majelis Hakim Yang Mulia, keadilan adalah hak dari setiap orang yang yang dilindungi oleh Undang Undang, dimana sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia mengatur mengenai keadilan dalam Undang Undang," ucapnya.

Keadilan kata dia, bukan didasarkan kepada perasaan semata, tetapi juga didasarkan atas asas hukum yang mendasari hukum pidana, dimana orang yang tidak bersalah tidak dapat dihukum pidana.

"Sebagai orang awam, saya merasa diperlakukan tidak adil karena telah menuduh kepada saya tanpa didasari oleh bukti-bukti yang sebenarnya," sebutnya terisak.

"Ketidak adilan ini bukan hanya menimpa kepada saya tetapi juga berimbas kepada keluarga dan orang-orang terdekat saya, anak, suami, orang tua, saudara, bahkan juga berimbas kepada karyawan saya yang berjumlah kurang lebih 100 (seratus) orang yang terpaksa dirumahkan gara-gara kasus ini," tuturnya.

Ia pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan nantinya dengan;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved