Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Diadili, JPU Tunggu Jadwal Sidang dari PN Makassar

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Mira Hayati, Mustadi DG Sila dan Agus Salim beralih menjadi wewenang pengadilan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA SKINCARE - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Tiga tersangka segera diadili, perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Tiga tersangka kasus skincare merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera diadili.

Ketiganya adalah Mira Hayati, Mustadir DG Sila dan Agus Salim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melimpahkan perkara tiga tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Soetarmi saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (13/2/2025).

"Sudah dilimpahkan tadi siang ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Mira Hayati, Mustadi DG Sila dan Agus Salim beralih menjadi wewenang pengadilan.

Selanjutnya JPU menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"JPU menunggu jadwal sidang dari Majelis Hakim," ucap Soetarmi.

Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama.

Baca juga: HMI Sulsel Desak Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diusut

Kosmerik diproduksi dan diedarkan adalah l Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. 

Dari hasil uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kosmetik tersebut positif mengandung merkuri/raksa/Hg.

Atas perbuatannya itu Mira Hayato melanggar Pasal 435 juncto (jo) Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan.

Kemudian Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved