Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi

Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025) siang. 

Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM itu membacakan nota pembelaannya dengan suara bergetar dan mata sembab.

Ia mengenakan gaun putih polos.

Di tangannya tergenggam lima lembar kertas, yang selama hampir 10 menit menjadi jalan sunyi baginya untuk berbicara langsung kepada majelis hakim, jaksa, dan publik yang mengikuti sidang.

Dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, dengan didampingi dua hakim anggota, sidang pledoi ini berlangsung dalam suasana yang lebih hening dibanding sidang-sidang sebelumnya. Para pengunjung menahan napas saat Mira mulai membaca pembelaannya.

“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil...,” ucap Mira, sebelum suaranya tercekat.

Ia mengusap air matanya, lalu mencoba melanjutkan, "...dengan kondisi preeklampsia dan akhirnya harus melahirkan secara cesar karena mengalami guncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan.”

Pengakuannya membuat sebagian hadirin terdiam.

Beberapa bahkan tampak ikut menunduk, mencoba menghindari emosi yang menyeruak.

Mira menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani sangat mempengaruhi kehamilannya, dan bayinya lahir dalam kondisi penuh tekanan medis dan mental.

Melawan Tuduhan
Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.

Namun dalam pledoinya, Mira bersikeras tidak pernah merasa melakukan tindak pidana. Ia meyakini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional. Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.

Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved