TAG
Mira Hayati
-
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Senin, 11 Agustus 2025 -
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Senin, 11 Agustus 2025 -
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara
Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding
Hukuman Mira Hayati dan Agus Salim diperberat setelah keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Jumat, 8 Agustus 2025 -
Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp
Rabu, 9 Juli 2025 -
Mengapa Mira Hayati Banding Meski Hukumannya Ringan? Vonis Suami Fenny Frans Lebih Lama 8 Bulan
Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Rabu, 9 Juli 2025 -
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding
Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.
Selasa, 8 Juli 2025 -
3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim
pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Didakwa 12 Tahun, Tuntutan 6 Tahun, Alasan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati Bos Skincare Makassar
Namun saat tuntutan, jaksa menuntutnya 6 tahun penjara. Saat putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk
Vonis 10 bulan Mira Hayati dinilai terlalu ringan. Pakar hukum UMI dan Unhas sebut ini preseden buruk dan tak beri efek jera bagi pelaku usaha ilegal.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik Mira Hayati.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Vonis Lunak Mira Hayati
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Selasa, 8 Juli 2025 -
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025) siang.
Senin, 7 Juli 2025 -
JPU Pikir-pikir Banding Usai Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim
Jaksa pikir-pikir ajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara Mira Hayati dan Agus Salim terdakwa skincare berbahaya
Senin, 7 Juli 2025 -
Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan
Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
Senin, 7 Juli 2025 -
Mira Hayati Menangis Minta Maaf Usai Divonis 10 Bulan Penjara dari Tuntutan 6 Tahun
Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Senin, 7 Juli 2025 -
Waspada Bahaya Skincare Abal-abal, Ternyata Bisa Sebabkan Kanker
Sebagaimana diketahui, terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Senin, 7 Juli 2025 -
Berprilaku Sopan Alasan Hakim Hanya Vonis Mira Hayati 10 Bulan
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Senin, 7 Juli 2025