Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding

Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.

Editor: Sudirman
Ist
SKINCARE - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati. Keduanya divonis berbeda kasus skincare bermerkuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati divonis berbeda kasus skincare bermerkuri.

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Mira Hayati atau Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M.

Vonis suami Fenny Frans lebih dulu dibacakan pada Selasa (3/6/2025).

Vonis Mira Hayati dibacakan Senin (7/7/2025).

Baca juga: Mengapa Vonis Mira Hayati Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila? Suami Fenny Frans Juga Didenda Rp1M

Hakim sama-sama memiliki pertimbangan hingga keduanya divonis berbeda.

Jaksa Angeliky Handajani Day membacakan vonis Mustadir Dg Sila menyebut hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati.

"Terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Berbeda dengan Mira Hayati punya pertimbangan lain sehingga hukumannya lebih ringan.

Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebut tiga hal meringankan Mira Hayati.

Yaitu sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved