Sidang Skincare
Waspada Bahaya Skincare Abal-abal, Ternyata Bisa Sebabkan Kanker
Sebagaimana diketahui, terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penggunaan skincare yang tidak memiliki izin resmi atau abal-abal ternyata bisa menyebabkan dampak yang besar.
Padahal, penggunaan skincare bertujuan untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit.
Kasus skincare berbahaya Mira Hayati pun menjadi alarm bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam pemilihan skincare.
Sebagaimana diketahui, terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025).
Dalam putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menjatuhkan vonis hukuman ke Mira Hayati kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Arif Wisaksono.
Lantas seberapa berbahaya skincare abal-abal?
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI (Deputi 2), Mohamad Kashuri mengatakan, kosmetik abal-abal atau tidak ada izin edar menandakan bahwa tidak ada jaminan terkait dengan mutu dan keamanan.
Bila kosmetik tidak aman atau mengandung bahan berbahaya, kata dia, maka masyarakat atau konsumen tidak hanya kerugian ekonomi yang didapat.
“Ada resiko kesehatan seperti iritasi, kanker, bahkan kematian tergantung jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,” katanya, dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (7/7/2025).
Mohamad Kashuri pun membagikan tips membeli kosmetik atau skincare yang aman bagi kesehatan.
Pertama, disarankan membeli skincare di official store resmi.
Kedua, dimknta agar tidak tergoda iklan yang bombastis.
Ketiga, membeli kosmetik sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
“Selanjutnya Cek KLIK. Periksa kemasan dalam keadaan baik, pastikan baca label karena kosmetik juga belum tentu cocok untuk semua orang, pastikan ada izin edar BPOM, dan pastikan belum kedaluwarsa,” jelas Mohamad Kashuri.
| Bos Skincare Makassar Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara Denda Rp1 Milliar |
|
|---|
| Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar |
|
|---|
| Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun |
|
|---|
| Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/berbahaya-Penggunaan-skincare-yang-tidak-memiliki-izin-resmi-atau-abal-abal-ternyata.jpg)