Viral Lokal
Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik Mira Hayati.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos skincare Makassar Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Mira Hayati sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun kenyataannya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 milair.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," kata Hakim Ketua, Arif Wisaksono.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis 10 bukan ke Mira Hayati dan denda Rp1 milliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.
Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.
Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Dan keempat, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).
Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih didampingi pengacara, keluarga serta kerabatnya.
Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Tangkap 4 Peminta Sumbangan Usai Viral Lempari Rumah Warga di Makassar |
![]() |
---|
Sosok SP Ditangkap Polisi, Rantai hingga Sebabkan 4 Anak Luka Lebam Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
Demi Foya-foya, Kelompok Pemuda di Makassar Nekat Mencuri Warung Klontong Terekam CCTV |
![]() |
---|
3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim |
![]() |
---|
2 Ulah Sudirman Kades Bonto Sinjai Dipergunjingkan Warga dalam 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.