Mira Hayati Divonis
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara
Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya divonis bebas usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman bos skincare Makassar Mira Hayati malah bertambah.
Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar.
Saat putusan Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara.
Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.
Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri Makassar.
PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding |
![]() |
---|
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
![]() |
---|
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
![]() |
---|
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
![]() |
---|
JPU Pikir-pikir Banding Usai Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.