Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara

Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - Potret Mira Hayati sebelum dan saat terjerat kasus skincare abal-abal . Bukannya divonis bebas usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman bos skincare Makassar Mira Hayati malah bertambah. Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya divonis bebas usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman bos skincare Makassar Mira Hayati malah bertambah.

Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar.

Saat putusan Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.

Mira Hayati divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding  dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved