Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Lokal

3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim

pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman Mira Hayati hanya 10 bulan.

Hukuman diterima Mira Hayati ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU justru menuntut Mira Hayati 6 tahun penjara.

Namun kenyataannya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Ada tiga penyebab kenapa hukuman Mira Hayati menjadi ringan. 

‎"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," kata Hakim Ketua, Arif Wisaksono.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. 

‎"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. 

‎Dan keempat, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Dituntut 6 Tahun 

Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).

Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih didampingi pengacara, keluarga serta kerabatnya.

Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved