Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab dan DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Humas Pemkab Gowa
PEMKAB GOWA - Bupati Gowa Husniah Talenrang saat menghadiri penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRD Gowa Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (9/1/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Awal tahun 2026 menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bersama DPRD, Pemkab Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/1/2025) sore.

Dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufiq Surullah, Wakil Ketua III DPRD Gowa, Tina Haji Tino

Serta SKPD dan para camat se Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat administrasi pemerintahan.

Sekaligus melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Ini adalah bentuk perlindungan dan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi aturan ini untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan regulasi nasional.

Tak hanya itu, ini juga untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan pemerintah.

“Aturan yang jelas akan menciptakan pengelolaan aset yang efisien dan efektif. Dampaknya bukan hanya pada kinerja pemerintahan, tetapi juga pada peningkatan PAD jika aset dikelola secara optimal,” jelasnya.

Melalui Perda ini, data aset daerah diharapkan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.

Sekaligus lanjut Husniah, memperkuat tata kelola aset yang transparan dan bertanggungjawab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved