Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp
TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib terdakwa kasus skincare berbahaya di Makassar, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila.
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Vonis Mira Hayati dibacakan dalam sidang di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Sementara vonis Mustadir Dg Sila dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.
Lantas mengapa vonis Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila berbeda?
Vonis Mira Hayati
Terdakwa peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (30), divonis 10 bulan penjara, Senin (7/7).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Hakim menegaskan Mira terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas Arif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal memberatkan hukuman terdakwa.
| Profil Mira Hayati Ratu 'Emas', Jaminkan Ruko Demi Cicil Denda Rp1 M Kasus Skincare Bermerkuri |
|
|---|
| Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati Cicil Bayar Denda Rp1 Milliar dengan Jaminan Ruko |
|
|---|
| Dulu Pamer Emas dan Uang, Kini Mira Hayati Belum Bayar Denda Rp1 Miliar, Aset Diburu Kejati Sulsel |
|
|---|
| Tak Kunjung Bayar Denda Rp1 M, Kejati Sulsel Mulai Telusuri Aset Mira Hayati |
|
|---|
| Fenny Frans Bagi-bagi Skincare di Wajo usai Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250907-Mira-Hayati-Divonis-Lebih-Ringan.jpg)