Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan

Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya Agus Salim memegang tasbih saat sidang vonis di PN Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (7/7/2025). Pemilik RG Raja Glow My Body Slim itu divonis 10 bulan penjara. 

Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui sidang yang berlangsung, Senin (7/7/2025).

Meski tuntutan dan latar belakang dakwaan berbeda, keduanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Agus Salim, pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Ali Said, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan produk herbal yang mengandung bisakodil, bahan yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Arif saat membacakan putusan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan, dikurangi masa tahanan,” katanya lebih lanjut.

Majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan:

1. Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat.

2. Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.

3. Tidak memastikan keamanan produk dari BPOM.

4. Terdakwa pernah dihukum dalam perkara sebelumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

Namun, Agus dinilai bersikap sopan di persidangan.

Ia tampak menangis terharu saat vonis dibacakan dan keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol, sambil menggenggam tasbih.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus lima tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved