Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat

Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025) siang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
VONIS MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya yang belum mengantongi izin resmi atau mengandung bahan berbahaya.

“Seharusnya pembeli juga harus lebih selektif. Pemerintah harus rutin melakukan razia atau uji sampel produk agar masyarakat tidak menjadi korban, begitu juga penjual yang tidak tahu-menahu soal kandungan berbahaya,” katanya saat dihubungi, Senin (7/7/2025).

Ia mengaku, dengan adanya kasus skincare mengandung meruri menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan, padahal regulasi tentang kosmetik berbahaya atau ilegal terus berjalan. 

“Selama ini seperti ada pembiaran. Regulasi jalan terus, tapi pengawasan tidak ketat. Ketika ditemukan pelanggaran, yang jadi korban ya pasti masyarakat yang mungkin juga tidak tahu produk yang dijualnya berbahaya,” ungkapnya.

Di tengah kemudahan transaksi online dan banyaknya iklan di media sosial, kata Musakkar, masyarakat dinilai mudah terpengaruh tanpa mengecek kebenaran informasi. 

Baca juga: Mira Hayati Menangis Minta Maaf Usai Divonis 10 Bulan Penjara dari Tuntutan 6 Tahun

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025).
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Banyak produk impor dan racikan yang belum tentu cocok dengan kulit kita. Iklan di marketplace kadang tidak sesuai kenyataan," ujarnya.

"Jadi masyarakat harus lebih teliti, jangan hanya tergiur harga murah atau hasil instan,” tambah dia.

Diketahui, terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025) siang.

Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Ali Said.

Dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Pantauan tribun, sidang turut dihadiri keluarga dan kerabat Mira Hayati.

Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis hukuman ke Mira Hayati kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar.

Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved