Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M

Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
SIDANG SKINCARE - Mira Hayati saat menjalani sidang. Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah banding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hukuman Mira Hayati diperberat setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Mira Hayati divonis 4 tahun penjara.

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

Baca juga: Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.

Dituntut 6 Tahun Penjara 

Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved