Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hukuman Mira Hayati diperberat setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara.
Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.
Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
Baca juga: Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.
Pesan Khusus Bernardo Tavares ke Fans PSM Makassar Jelang Laga Pembuka Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sebelum Pemilihan Ketua RT Wali Kota Makassar Bakal Mutasi Besar-Besaran, Target Camat dan Lurah |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Kader Nasdem Berburu Produk UMKM di Claro Makassar, Songkok Recca Paling Laris |
![]() |
---|
Syamsuar Saleh Ungkap Pengalaman Pilu Bawaslu di Pemilu 2024: Diberi Parang Tapi Tumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.