Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding
Hukuman Mira Hayati dan Agus Salim diperberat setelah keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Mira Hayati dan Agus Salim.
Keduanya merupakan ratu dan raja skincare di Makassar.
Mereka ditahan kasus skincare bermerkuri.
Hukuman keduanya diperberat setelah keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Awalnya Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Baca juga: Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M
Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Setelah banding, hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Begitupula Agus Salim hukumannya ditambah setelah proses banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Agus Salim 10 bulan penjara.
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bobol Apotek di Moncongloe Maros, Gasak Uang Rp800 Ribu |
|
|---|
| 400 Sekolah Rusak di Sulsel Diusulkan untuk Diperbaiki Kemendikdasmen |
|
|---|
| Refleksi Bola Bundar: PSM Gagal Mempertahankan Kemenangan |
|
|---|
| UMKM Biringkanaya Dapat Pendampingan dari Bank Papua Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.