Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha skincare Mira Hayati melawan.
Ia akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim 6 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.
Baca juga: Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Tak terima dihukum 10 bulan penjara, Mira Hayati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun hukuman Mira Hayati justru diperberat menjadi empat tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.
Pertama, menilai putusan yang dijatuhkan majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan "rasa keadilan masyarakat".
Kedua Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas.
"Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya berupa merkuri kosmetik di pabrik milik terdakwa," ujar Ida Hamidah, Senin (11/8/2025).
Fakta persidangan terungkap polisi melakukan penggeledahan dan BPOM melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.
Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik.
Di lain sisi, dalam fakta persidangan juga tidak ada korban atau laporan masyarakat dirugikan akibat menggunakan skincare Mira Hayati.
Pemkot Makassar-KPU Kolaborasi Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dorong Sungai dan Laut Jadi Magnet Wisata Baru |
![]() |
---|
Pemkot Siap Fasilitasi Silaturahmi Regional KAHMI di Kota Makassar |
![]() |
---|
53 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Makassar, Termasuk 11 Anak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulsel: Pembangunan Gedung Baru Ditanggung PUPR dan Asuransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.