Opini
KPK VS Akal Sehat : Menjerat Gus Yaqut Tanpa Kerugian Negara
Namun, di sinilah letak persoalan kritis: “cukup” secara kuantitatif tidak serta merta berarti “kuat” secara kualitatif dan substansial.
KPK harus secara sangat hati-hati membedakan antara kebijakan yang berpotensi keliru (yang dapat dikoreksi secara administratif) dengan kebijakan yang direncanakan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain.
Sejauh ini, publik belum melihat bukti kuat adanya “permufakatan jahat” dalam penetapan kuota ini.
Ketiga, dan ini yang paling fundamental: di mana kerugian negara? Justru argumen kontra muncul, jika kuota khusus hanya 8 persen seperti masa sebelumnya, maka potensi beban subsidi negara justru bisa lebih besar.
Kuota reguler yang sangat dominan (92 % ) berarti pemerintah harus menanggung subsidi yang lebih besar untuk jemaah yang antre puluhan tahun, dengan biaya penyelenggaraan yang terus naik. Sementara, kuota khusus dengan komponen biaya yang lebih tinggi justru dapat mengurangi beban APBN.
Klaim KPK soal kerugian negara dari selisih biaya ini tampaknya masih berupa kalkulasi hipotetis yang belum dikonfirmasi audit BPK.
Yang justru bisa menjadi “kerugian” adalah jika ada manipulasi dalam penetapan penyedia layanan di kuota khusus, namun itu adalah persoalan terpisah dari kebijakan kuota itu sendiri.
Misalnya pihak travel yang mendapat kuato haji khusus dengan harga normal Rp. 200 juta , tapi di jual ke jamaah dengan harga Rp.300 Juta Sampai Rp.400 juta maka tentu pertanggungjawaban bukan kepada pengambil kebijakan, melainkan kepada pihak travel.
Apalagi Travel yang sudah mengembalikan uang ke KPK, ini tentu keliru, karena uang itu bukan uang negara , melainkan uang jamaah, sehingga harusnya di kembalikan ke jamaah bukan ke KPK.
Lalu, adakah kerugian immaterial? Hak jemaah reguler yang tertunda memang bisa diklaim sebagai “kerugian”, tetapi itu adalah konsekuensi dari sistem antrean dan kebijakan yang sah.
Presiden sebagai pemegang kuasa pembentukan kebijakan (policy making) juga telah menyetujui skema ini.
Dinamika kasus ini mengingatkan kita pada dua hal. Pertama, KPK dalam beberapa tahun terakhir kerap menggunakan pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang elastis, yang bisa menjerat kebijakan yang kontroversial sekalipun, meski dasar hukumnya ada. Ini berbahaya bagi iklim birokrasi dan keberanian pejabat mengambil terobosan.
Kedua, ada kesan kuat politisasi hukum. Gus Yaqut adalah politisi PKB, partai yang secara elektoral sedang naik daun.
Penetapan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik pasca-pemilu, di mana kekuatan politik lama berusaha menyeimbangkan peta kekuasaan.
KPK tentu harus bekerja dan memiliki independensi. Namun, kredibilitas lembaga antirasuah ini justru akan diuji pada kemampuannya membuktikan tiga hal dalam persidangan nanti yaitu kebijakan kuota 50:50 benar-benar melampaui kewenangan dan bermaksud jahat.
Kerugian negara benar-benar nyata dan terukur, bukan sekadar potensi, dan penetapan tersangka yang cepat ini bukan bagian dari grand design politik hukum yang lebih besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)