Opini
KPK VS Akal Sehat : Menjerat Gus Yaqut Tanpa Kerugian Negara
Namun, di sinilah letak persoalan kritis: “cukup” secara kuantitatif tidak serta merta berarti “kuat” secara kualitatif dan substansial.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2024 telah memantik perdebatan hukum yang serius. KPK menjeratnya terkait penetapan kuota haji reguler dan khusus.
Namun, di balik gegap gempita penetapan tersangka, terdapat setidaknya tiga titik krusial yang mengundang tanya yaitu validitas alat bukti permulaan, keabsahan tindak pidana, dan keberadaan kerugian negara. KPK tampak bergerak cepat, sementara landasan faktual justru masih berkabut.
Pertama, KPK bersikukuh telah memenuhi syarat formal dengan memiliki “minimal dua alat bukti” untuk menetapkan tersangka. Alat bukti yang dimaksud adalah informasi dari publik dan hasil pemeriksaan awal.
Namun, di sinilah letak persoalan kritis: “cukup” secara kuantitatif tidak serta merta berarti “kuat” secara kualitatif dan substansial.
Informasi publik seringkali bersifat umum dan perlu dikonfirmasi secara ketat, sementara hasil pemeriksaan awal KPK dalam kasus ini dilakukan ketika audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga yang secara konstitusional berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara masih berjalan.
Tindakan KPK ini dapat dinilai terburu-buru dan berpotensi mendahului kesimpulan audit yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam mendeteksi indikasi kerugian keuangan negara. Dengan kata lain, KPK membangun bangunan tersangka di atas tanah yang belum sepenuhnya padat.
Kedua, terkait substansi kebijakan kuota haji 50:50 (reguler:khusus) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
KPK diduga melihat kebijakan ini sebagai potensi penyalahgunaan wewenang. Padahal, kebijakan pembagian kuota tersebut memiliki fondasi hukum yang jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 27 ayat (2) UU tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk “menetapkan jumlah dan pembagian kuota” dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk keselamatan dan keamanan jemaah.
Argumen yang berkembang dari Kemenag era Gus Yaqut adalah bahwa pembagian 50:50 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, mengurai antrian panjang reguler, serta yang terpenting: mitigasi risiko keselamatan.
Kuota khusus dengan persyaratan fisik dan finansial yang lebih ketat diasumsikan dapat mengurangi beban sistem di Arab Saudi, yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap memunculkan masalah kesehatan dan keselamatan jemaah lansia dari kuota reguler.
Di titik ini, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) menjadi kabur. Jika kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan teknis-operasional dan mandat UU untuk keselamatan jiwa, di mana letak unsurnya sebagai tindak pidana korupsi?
Apakah setiap kebijakan yang berbeda dari praktik sebelumnya meskipun masih dalam koridor hukum lantas dapat dijerat sebagai penyalahgunaan wewenang?
| Prespektif Syamril: Halal Bihalal |
|
|---|
| TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba |
|
|---|
| Fenomena "Profesor HC" di Sulawesi Selatan: Antara Penghargaan dan Degradasi Etika Akademik |
|
|---|
| Doughnut Economy yang Ideal Namun Tidak Realistis |
|
|---|
| Dari Larangan ke Gerakan: Membangun Pencegahan Merokok Remaja Lebih Kreatif dan Berbasis Komunitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)