Putusan PSU Pilkada Palopo
Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo
Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi besar-besaran dalam bentuk Temu Kader Gerindra se-Sulsel, Jumat (4/7/2025) sore.
Konsolidasi itu bertempat di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi ajang penguatan soliditas partai yang dihadiri langsung Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani.
Turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, serta jajaran pimpinan dan kader Gerindra dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.
Ucapan itu bahkan disampaikan di depan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani yang hadir langsung.
"Insya Allah hasilnya akan menggembirakan kita semua," ujar AIA saat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.
Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.
Berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media.
"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya.
Sehingga, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin pun bakal ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.
Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar |
![]() |
---|
Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo, Gerindra: Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar |
![]() |
---|
Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso, Pendukung Pulang Sehabis Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Menang Pilwali Palopo, Akhmad Syarifuddin Imbau Tim dan Simpatisan Tak Konvoi Rayakan Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.