Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo

Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun Timur/DPR RI
DUKUNGAN MASYARAKAT PALOPO- Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan tanggapannya atas kemenangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud, Rabu (28/5/2025). Berdasarkan data KPU Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) meraih 47.349 suara atau 50,53 suara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi besar-besaran dalam bentuk Temu Kader Gerindra se-Sulsel, Jumat (4/7/2025) sore. 

Konsolidasi itu bertempat di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini menjadi ajang penguatan soliditas partai yang dihadiri langsung Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani.

Turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, serta jajaran pimpinan dan kader Gerindra dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.

Ucapan itu bahkan disampaikan di depan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani yang hadir langsung. 

"Insya Allah hasilnya akan menggembirakan kita semua," ujar AIA saat itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Sehingga, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin pun bakal ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved