Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tahun Pasca Kematian Qalfi Pradipta, Pihak Keluarga Pertanyakan Kinerja Polisi

Qalfi, yang merupakan anak salah seorang personel Polres Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 1 Desember 2023.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Tuty Handayani
KEMATIAN MISTERIUS - Qalfi Pradipta anak polisi yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat dikejar enam pemuda tak dikenal di Palopo. Dua tahun setelah kejadian tersebut, keluarga almarhum minta seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbutannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Hampir dua tahun berlalu sejak kematian tragis Qalfi Pradipta, keluarga korban masih terus berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa pemuda asal Kota Palopo itu.

Qalfi, yang merupakan anak salah seorang personel Polres Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 1 Desember 2023.

Namun, sebelum insiden tersebut terjadi, Qalfi dikejar dan diancam enam pemuda tak dikenal.

Awalnya, pihak kepolisian hanya menetapkan dua dari enam pelaku pengejaran itu sebagai tersangka, dan keduanya dikenai pasal terkait kepemilikan senjata tajam.

Tidak terima dengan hasil penyelidikan tersebut, pihak keluarga mengajukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel untuk menuntut kejelasan.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil.

Polda Sulsel kemudian menetapkan seluruh pemuda yang terlibat dalam pengejaran Qalfi sebagai tersangka.

Meski begitu, perjuangan keluarga korban belum berakhir.

“Kami menginginkan ada kepastian hukum terhadap kasus kematian almarhum Qalfi. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Lukman S Wahid, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Polres Palopo Bebaskan 1 Pelaku yang Menyebabkan Qalfi Tewas Kecelakaan, Ibu Korban Tak Terima!

Dua tahun setelah kejadian, baru dua pelaku yang divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di Lapas Palopo.

Satu tersangka masih dalam proses persidangan, dua lainnya berkasnya bolak-balik dikembalikan jaksa ke penyidik, dan satu orang pelaku masih buron.

“Satu orang masih buron sampai saat ini. Kami berharap penyidik segera menangkapnya agar semua pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.

Selain mendesak agar pelaku yang buron segera ditangkap, keluarga korban juga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap dua tersangka yang berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kalau berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik, seharusnya penyidik bisa segera melengkapi kekurangannya. Jaksa tentu memberikan catatan atau petunjuk agar berkas bisa segera P21,” tambahnya.

Keluarga berharap, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama lebih maksimal agar kasus kematian Qalfi Pradipta bisa terungkap secara tuntas dan transparan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved