2 Tahun Pasca Kematian Qalfi Pradipta, Pihak Keluarga Pertanyakan Kinerja Polisi
Qalfi, yang merupakan anak salah seorang personel Polres Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 1 Desember 2023.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Hampir dua tahun berlalu sejak kematian tragis Qalfi Pradipta, keluarga korban masih terus berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa pemuda asal Kota Palopo itu.
Qalfi, yang merupakan anak salah seorang personel Polres Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 1 Desember 2023.
Namun, sebelum insiden tersebut terjadi, Qalfi dikejar dan diancam enam pemuda tak dikenal.
Awalnya, pihak kepolisian hanya menetapkan dua dari enam pelaku pengejaran itu sebagai tersangka, dan keduanya dikenai pasal terkait kepemilikan senjata tajam.
Tidak terima dengan hasil penyelidikan tersebut, pihak keluarga mengajukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel untuk menuntut kejelasan.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil.
Polda Sulsel kemudian menetapkan seluruh pemuda yang terlibat dalam pengejaran Qalfi sebagai tersangka.
Meski begitu, perjuangan keluarga korban belum berakhir.
“Kami menginginkan ada kepastian hukum terhadap kasus kematian almarhum Qalfi. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Lukman S Wahid, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Polres Palopo Bebaskan 1 Pelaku yang Menyebabkan Qalfi Tewas Kecelakaan, Ibu Korban Tak Terima!
Dua tahun setelah kejadian, baru dua pelaku yang divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di Lapas Palopo.
Satu tersangka masih dalam proses persidangan, dua lainnya berkasnya bolak-balik dikembalikan jaksa ke penyidik, dan satu orang pelaku masih buron.
“Satu orang masih buron sampai saat ini. Kami berharap penyidik segera menangkapnya agar semua pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Selain mendesak agar pelaku yang buron segera ditangkap, keluarga korban juga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap dua tersangka yang berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kalau berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik, seharusnya penyidik bisa segera melengkapi kekurangannya. Jaksa tentu memberikan catatan atau petunjuk agar berkas bisa segera P21,” tambahnya.
Keluarga berharap, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama lebih maksimal agar kasus kematian Qalfi Pradipta bisa terungkap secara tuntas dan transparan.
| Detik-detik Pajero Sport Tabrak Beton di Flyover Makassar, Dikemudikan Mahasiswa |
|
|---|
| Diduga Tak Mampu Menanjak, Truk Pengangkut Puluhan Pelajar SMP di Gowa Terbalik |
|
|---|
| Prof S Tersangka Kasus Tampar Santri, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| 23 Siswa SMPN 9 Palopo Diduga Keracunan, Dinkes Tunggu Hasil Lab |
|
|---|
| 2 Pemuda Dikeroyok di Kafe Palopo, Polisi Selidiki Dugaan Oknum Terlibat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.