Putusan PSU Pilkada Palopo
Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo
Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.
Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.
Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.
Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.
Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.
Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.
Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.
Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.
Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.
Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar |
![]() |
---|
Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo, Gerindra: Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar |
![]() |
---|
Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso, Pendukung Pulang Sehabis Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Menang Pilwali Palopo, Akhmad Syarifuddin Imbau Tim dan Simpatisan Tak Konvoi Rayakan Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.