Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo

Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun Timur/DPR RI
DUKUNGAN MASYARAKAT PALOPO- Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan tanggapannya atas kemenangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud, Rabu (28/5/2025). Berdasarkan data KPU Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) meraih 47.349 suara atau 50,53 suara. 

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut. 

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.

Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.

Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.

Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.

Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.

Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.

Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.

Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.

Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved