Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo

Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun Timur/DPR RI
DUKUNGAN MASYARAKAT PALOPO- Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan tanggapannya atas kemenangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud, Rabu (28/5/2025). Berdasarkan data KPU Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) meraih 47.349 suara atau 50,53 suara. 

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.

“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK.

“Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.

“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra.

“Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.

Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana. 

Keputusan KPU Palopo 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota yang digelar Selasa (27/5), pukul 10.05 WITA. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya.

Pasangan Naili – Akhmad Syarifuddin yang diusung dengan nomor urut 4 meraih suara terbanyak, yakni 47.349 suara sah, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.

Adapun rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:

• Nomor urut 1, Putri Dakka, S.H. – Drs. H. Haidir Basir, M.M.: 269 suara

• Nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih: 35.058 suara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved