Sidang Uang Palsu UIN
Tak Bela Andi Ibrahim, Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Soal Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin
Prof Hamdan Juhannis memberikan keterangan terhadap terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Rektor Prof Hamdan Juhannis jadi saksi kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025).
Prof Hamdan Juhannis memberikan keterangan terhadap terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim sejak menjadi dosen UIN Alauddin.
Namun hubungan mereka sebatas profesional, tanpa ada hubungan keluarga.
Baca juga: Jaksa Ungkap Annar Sampetoding Jadi Pemodal Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Ia baru mengetahui adanya produksi uang palsu di UIN Alauddin setelah dibongkar polisi.
Saat itu, polisi menggeledah ruang perpustakaan UIN Alauddin.
“Disampaikan saat penggeledahan. Hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” ujar Hamdan dihadapan majelis hakim.
Setelah itu, Prof Hamdan menyampaikan ke Wakil Rektor 1 agar hadir saat penggeledahan.
"Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut yang mulia," sambungnya
Hari kedua penggeledahan, polisi mengambil mesin cetak.
Selain mesin cetak, ia juga melihat kertas dan tinta disita polisi.
Penggeledahan dilakukan polisi di lantai 1 gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin.
Hamdan menegaskan tak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu.
"Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk, tapi informasinya sejak 2024," ucapnya
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.