Sidang Uang Palsu UIN
Jaksa Ungkap Annar Sampetoding Jadi Pemodal Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025),
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada perkara uang palsu ini terdapat empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa yaitu St Nurdaliah, Basri Baco, Aria Perkasa Utama, dan Dian Febrina.
Sementara, terdakwa Annar Sampetoding didampingi Kuasa hukumnya yakni Husain Rahim Sainje, Rahmatullah dan Anshar Hasanuddin dan Jamal Kamaruddin
JPU Aria Perkasa Utama, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan tersebut
Annar menjawab tidak mengerti dakwaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Jalani Sidang Perdana Kasus Sindikat Uang Palsu

Sehingga, JPU, Basri Baco mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna.
"Poinnya adalah saudara terdakwa yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku," katanya saat sidang.
"Dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu di Jalan Sunu Makassar. Seperti itu yang mulai," sambungnya
Atas perbuatannya, terdakwa Annar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.