Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar

Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pledoi di PN Sungguminasa. Pekan lalu ia dituntut 8 tahun penjara.  

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU -  Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai sidang kasus uang palsu di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (30/7/2025) petang. Annar dijadwalkan jalani sidang pledoi, Rabu (3/9/2025).   

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/9/2025).

Sidang rencananya digelar di ruang Kartika secara daring (zoom).

Annar mengikuti persidangan dari Rutan Makassar.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi.

Baca juga: Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi

Selain Annar, delapan terdakwa lain juga menjalani sidang dengan agenda berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco menyebut, terdakwa Andi Ibrahim dijadwalkan sidang putusan.

Dua terdakwa lain dengan agenda putusan adalah Ambo Ala, serta Irfandi dan Kamarang berkasnya digabung.

Terdakwa John Biliater Panjaitan dijadwalkan sidang replik.

Sementara Sukmawati dan Satariayah (satu berkas) menjalani sidang duplik.

Terdakwa Syahruna juga dijadwalkan sidang pledoi.

“Iya, masih online sidangnya,” jelas Basri.

Pada sidang pekan lalu, Annar dituntut 8 tahun penjara.

JPU Aria Perkasa menyatakan Annar terbukti membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

“Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Aria.

Jaksa menilai perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 1 tahun penjara. (*)

Laporan Sayyid Zulfadli/TribunGowa.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved