Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum

Annar Salahuddin mengaku diminta Rp5 miliar oleh penghubung jaksa agar dituntut bebas. Jika tak sanggup, ancamannya delapan tahun penjara.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PENGAKUAN ANNAR - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (27/8/2025) siang. 

TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa kasus produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.

Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutan delapan tahun sebelum persidangan digelar.

Ia menjelaskan sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.

Annar menyebut penuntut umum melalui penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.

Dalam pertemuan itu, ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar dengan janji akan dituntut bebas demi hukum.

Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.

Ia melanjutkan, alasan permintaan tersebut karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut berada di kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.

Karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan itu akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Annar menyebut empat orang penghubung bertemu dengan istrinya.

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi delapan tahun penjara subsider satu tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved