Sidang Uang Palsu UIN
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar
Jaksa Aria Perkasa membantah permintaan Rp5 miliar ke terdakwa Annar untuk tuntutan bebas. Ia menegaskan tidak kenal Muh Ilham Syam.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah permintaan uang terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
Pernyataan itu disampaikan Aria usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menegaskan tidak mengenal jaksa bernama Muh Ilham Syam.
"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya.
"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya.
Ia juga menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.
Baca juga: Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum
Menyoal SBN, menurutnya barang bukti itu tidak terkait perkara uang palsu.
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya delapan tahun sebelum persidangan digelar.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan penuntut umum melalui penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
| Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-08-27-JAKSA-JPU.jpg)