Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa

Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu, jalani sidang putusan hari ini di PN Gowa. Jaksa tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU – Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istri dan putrinya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda. Rabu (1/10/2025) Annar akan kembali jalani sidang putusan. 

TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025).

Sidang berlangsung di ruang Kartika.

Jadwal sidang dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco.

"Iya sidang putusannya hari ini," katanya saat dikonfirmasi.

Amar putusan akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Baca juga: Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak

Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/9/2025), pembacaan putusan ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyebut putusan belum rampung karena jadwal majelis padat.

Mereka mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan menjalani rangkaian tes hingga larut malam.

“Putusan belum bisa kami rampungkan. Sidang saudara Annar akan dilanjutkan Rabu, 1 Oktober 2025,” kata Dyan saat memimpin sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa.

Annar merupakan terdakwa terakhir dari 15 orang dalam jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.

Jaksa menuntut Annar delapan tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan delapan tahun penjara," ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menyuruh terdakwa lain, Syahruna, memproduksi uang palsu.

Perbuatan Annar dinilai melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved