Sidang Uang Palsu UIN
Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa
Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu, jalani sidang putusan hari ini di PN Gowa. Jaksa tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025).
Sidang berlangsung di ruang Kartika.
Jadwal sidang dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco.
"Iya sidang putusannya hari ini," katanya saat dikonfirmasi.
Amar putusan akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Baca juga: Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak
Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/9/2025), pembacaan putusan ditunda.
Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyebut putusan belum rampung karena jadwal majelis padat.
Mereka mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan menjalani rangkaian tes hingga larut malam.
“Putusan belum bisa kami rampungkan. Sidang saudara Annar akan dilanjutkan Rabu, 1 Oktober 2025,” kata Dyan saat memimpin sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa.
Annar merupakan terdakwa terakhir dari 15 orang dalam jaringan pemalsuan uang yang menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.
Jaksa menuntut Annar delapan tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan delapan tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menyuruh terdakwa lain, Syahruna, memproduksi uang palsu.
Perbuatan Annar dinilai melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.