Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD

Meski demikian, Darwis belum bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dikabulkan semua, atau hanya sebagian, ataupun tidak sama sekali.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya ketika menerima audiensi perwakilan kelompok Group WhatsApp Diskusi Takalar, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Takalar, Kamis (31/10/2019) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Takalar, Darwis Sijaya mengatakan bakal menggantung Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Pernyataan ini ia ucapkan ketika ditemui sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Group whatsapp Diskusi Takalar di Ruang Audiensi DRPD Takalar, Kamis (31/10/2019) kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan akan menggantung Bupati Takalar jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca: Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik

“Selaku Ketua DPRD Takalar akan meminta klarifikasi terhadap Bupati Takalar terkait polemik terjadi yang kurang lebih selama dua tahun (masa jabatan)," katanya.

"Dan siap mengantung Bupati Takalar jika terdapat pelanggaran berat diperbuat,” lanjutnya di hadapan peserta audiensi dan sejumlah wartawan.

Audisensi tersebut merupakan membahas hasil Rapat Akbar Refleksi P22 Syamsari Kitta-Haji Dede yang berlangsung Selasa (22/10/2019) pekan lalu.

Baca: Bekal Pilpres 2024? Anies Kian Tersudut Lem Aibon 2 Menteri Jokowi Tito Sri Mulyani Turun Tangan

Wartawan Tribun Timur mencoba mengonfirmasi kembali maksud pernyataan Ketua DPRD Takalar yang berniat menggantung Bupati Takalar jika terbukti bersalah.

Darwis Sijaya tidak membantah ketika dikonfirmasi kebenaran pernyataannya yang bakal menggantung Bupati Takalar.

"Itu bahasa biasalah. Bahasa ke media harus yang hangat, supaya pembaca tertarik. Jadi itu bahasa ke media," katanya sembari tertawa, Jumat (1/11/2019).

Baca: Danyon C Pelopor Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Brimob

Darwis tidak menjelaskan secara rinci apa maksud dari kata gantung tersebut. Ia hanya menyebut jika kata "gantung" itu memiliki makna berbeda, ditentukan siapa yang memaknai.

"Dalam mengartikan bahasa berbeda orang itu beda-beda pemahamannya," bebernya.

Darwis melanjutkan, massa datang membawa tiga buah rekomendasi. Rekomendasi tersebut diterima untuk dibahas bersama seluruh fraksi DPRD Takakar.

Baca: Kasus Pelecehan Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi Berkasnya Sudah Kita Limpahkan ke Kejaksaan

Meski demikian, Darwis belum bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dikabulkan semua, atau hanya sebagian, ataupun tidak sama sekali.

"Jika ada masukan tentu kita pelajar. Benar atau tidaknya bergantung pada bagaimana kita menyikapi aspek-aspeknya," bebernya.

"Yang pastinya kita akan kaji rekomendasi itu secara profesional.

Baca: Komunitas Motor Honda Mulai Berdatangan di Torut, Bareng AMM Salurkan Bantuan

Untuk diketahui, rapat akbar yang diikuti ratusan orang beberapa waktu lalu, menghasilkan tiga poin penting.

Pertama, meminta Kemendagri mencabut status Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Takalar akibat mutasi yang amburadul.

Baca: Inilah Susunan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sulsel

Kedua, meminta aparat penegak hukum memeriksa Bupati Takalar akibat banyaknya penyelewengan APBD.

Ketiga, meminta DPRD untuk membentuk hak angket untuk menyelidiki banyaknya pelanggaran di Pemkab Takalar.

Baca: VIDEO: Tips Bikin Sambel Ala Owner Krida Yudaningsih

Bupati Takalar Seenaknya, Kemendagri Keluarkan Surat Tidak Terima

 Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.

Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Baca: Perkuat Barisan Hadapi Pilkada 2020, 150 Karyawan JSI Family Ghatering di Bali

Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.

"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.

Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.

Baca: Ramah Lingkungan, Kementan Terus Dorong Penggunaan Pestisida Nabati

Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.

Seperti diketahui, Bupati Takalar menurunkan posisi Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.

"Agar Bupati Takalar tidak melakukan langkah-langkah ke arah nonjon apalagi didemosi," tegas Prof Zudan Arif.

Baca: Kongres VII AFEBI di Unhas Akan Bahas Kuliah Model Daring dan Sosialisasi Lamemba

Tribuntakalar.com mencatat, Hj Farida sudah dua kali diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Pemberhentian terbaru dilakukan pada Jumat (18/10/2019) kemarin. Hj Farida pun memutuskan tidak menghadiri pemberhentian tersebut.

Ia tetap berkantor di ruang kerjanya sebagai Kepala Dinas meski Bupati Takalar mengakat pejabat baru.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Senin 21 Oktober: Scorpio Waktunya Bersenang-senang, Leo Mudah Tersinggung

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," kata Farida kepada Tribun.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan demosi ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.

Bupati Takalar mengangkat Abdul Wahab Muji untuk kedua kalinya sebagai Kadis Dukcapil.

Baca: Genjot Penjualan Agen, CitraLand Tallasa City Gelar Open House

Pengangkatan itu dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri, pada 23 September 2019 lalu.

"Pengangkatan ini dilakukan demi optimalisasi pelayanan. Kita ikuti prosedur pengusulan melalui Gubernur Sulsel," kata Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara kepada Tribun.

"Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkaan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bapak Bupati memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru," tandasnya.

Baca: Unjuk Rasa di Hari Pelantikan Presiden, Wakil Ketua BEM Sospol Unismuh: Gerakan Kami Idealis

Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?

Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kembali melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Jumat (18/10/2019).

Hj Farida diberhentikan dari posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar

Dengan begitu, Farida sudah dua kali diberhentikan dari posisi tersebut.

Baca: Hadiri Pesta Panen di Dua Pitue Sidrap, Syaharuddin Alrif Janjikan Ini ke Petani

Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.

Belakangan penggantian posisi Kadis Dukcapil ini mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Takalar Syamsari Kitta disoal karena mengganti pejabat dukcapil yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.

Baca: Benarkah Honorarium Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Dihapus?

Sementara Bupati Takalar tidak menyampaikan ke Kemendagri.

Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8/2019).

Layanan adminduk ketika itu lumpuh selama dua pekan.

Baca: VIDEO: Pasar Malili Luwu Timur Terbakar

Puncaknya, Kemendagri menganulir penggantian Kadis Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji.

Bupati Takalar akhirnya mengembalikan Hj Farida pun ke posisi semula, Senin (9/9/2019).

Pemberhentian Kedua

Hj Farida rupanya hanya menjabat sebagai Kadis Dukcapil selama satu bulan 10 hari. Ia kembali diberhentikan Jumat (18/10/2019) hari ini.

Baca: Urgensi Perppu KPK

Mutasi ini berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar siang tadi.

Farida dipindahkan ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Sementara penggantinya adalah orang yang sama yakni Abdul Wahab Muji. Ia sebelumnya menduduki posisi pelaksana tugas Bagian Organisasi Setda Takalar.

Baca: Darmawangsa Muin Bertarung di Pilkada Gowa atau Pilih Anggota DPRD Saja?

"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.

Sekda Arsyad hadir melantik dua Pejabat Eselon II dan III ini. Ia mewakili Bupati Takalar dalam pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pejabat administrator Lingkup Pemkab Takalar.

Baca: VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6

Arsyad beralasan, mutasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

"Dalam rangka pemberian kualitas layanan dasar terkhusus dalam pelayanan penerbitan Kartu keluarga dan KTP," katanya.

Baca: Peringati HUT ke-51 Semen Tonasa, KIKST Anjangsana & Beri Bantuan Ponpes Tahfizhul Quran Al-Adewiyah

Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah

Mutasi pejabat yang dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri dinilai mesti dijadikan pelajaran berharga bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Syamsari selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai tidak patuh terhadap peraturan pemerintah pusat hingga berujung penjatuhan sanksi.

"Ini harus dijadikan pelajaran besar bagi Bupati Takalar," kata legislator DPRD Takalar, A Noor Zaenal kepada Tribun, Kamis (5/9/2019) malam.

Baca: Syamsari Kitta Kembali Lakukan Mutasi di Takalar

Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar

Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, ada dua pelajaran yang mesti dipetik dari sanksi pembatalan mutasi pejabat dari Kemendagri ini.

Pertama, Syamsari Kitta dinilai mesti memberdayakan peran staf ahli setiap kali mengambil keputusan.

Blunder mutasi jabatan yang berujung sanksi Kemendagri dinilai adalah efek ketiadaan peran staf ahli.

Menurutnya, Syamsari Kitta akhirnya salah melangkah ketika memutuskan mutasi Kadis Dukcapil.

Dalam hal ini melangkahi wewenang Mendagri karena tidak menyampaikan persetujuan terlebih dahulu.

"Kan ada staf ahlinya. Itu harus diberdayakan agar Bupati Takalar tidak salah mengambil langkah," imbuhnya.

Kedua, fungsi pengawasan lembaga legislatif harus aktif dijalankan oleh DPRD. Para wakil rakyat dinilai mesti aktif menjalan fungsi kontrol terhadap Pemkab Takalar.

Baca: Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat

Baca: Dikunjungi Kapolda Sulsel, Syamsari Kitta: Takalar Aman!

"Ini menjadi bukti kemitraan DPRD dengan Bupati Takalar tidak berjalan dengan baik selama ini," bebernya.

"Apabila komunikasi terbangun dengan Bupati, maka ada riak-riak ataupun kritikan dari dewan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Andi Ellang ini berharap, Syamsari Kitta mesti bersikap sebagai negarawan dalam memerintah ke depan.

Jiwa negarawan, katanya, akan berdampak pada pengelolaan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.

Penonaktifan layanan publik seperti KTP tidak boleh terulang lagi ke depan. Rakyat sangat dirugikan.

"Bupati harus berjiwa negarawan ke depan. Harus betul-betul yang memperhatikan kepentingan rakyat," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyalahi wewenang ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Hj Farida.

Syamsari melanggar Undang-undang Adminduk No 24 Tahun 2013 serta Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.

Kemendagri Tegaskan Produk Adminduk Takalar Cacat Hukum

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan produk administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun Timur.

Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum. Hal ini dikarenakan pejabat Kepala Dinas Dukcapil Takalar yang cacat hukum.

Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya

Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik

Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019

"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).

Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.

Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan mutasi jabatan.

Ketika itu, Syamsari mengganti Farida dengan Wahab Muji selaku Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Penggantian itu dinilai cacat hukum karena tak meminta persetujuan Mendagri.

"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang Adminduk," tegasnya.

Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya

Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik

Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019

Atas pelanggaran tersebut, layanan administrasi kependudukan Takalar dinonaktifkan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Warga Takalar tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.

Pemkab Takalar juga telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.

Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved