Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Dipangkas

Dana Transfer Takalar Dipotong Rp159 M, Bisa Ganggu Pendidikan dan Utang PEN

Anggaran pendidikan Takalar berkurang dari Rp59,9 miliar pada 2025 menjadi Rp9,4 miliar pada 2026

Penulis: Makmur | Editor: Ari Maryadi
Makmur/Tribun Timur
PANGKAS ANGGARAN - Kantor Bupati Takalar di Jenderal Soedirman, Pattallassang, Jum'at (10/10/2025). Pemerintah pusat pangkas Rp159 miliar anggaran transfer Takalar untuk tahun anggaran 2026. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Pemerintah pusat memangkas Rp159 miliar anggaran transfer ke pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam pemangkasan itu, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan dan Kesehatan berkurang jauh. 

Anggaran pendidikan berkurang dari Rp59,9 miliar pada 2025 menjadi Rp9,4 miliar pada 2026.

Sementara bidang kesehatan berkurang dari Rp41,7 miliar pada 2025 menjadi Rp10 miliar pada 2026.

Pemangkasan anggaran ini sangat mempengaruhi program-program pendidikan dan kesehatan di Takalar

Program-program yang bersumber dari anggaran DAU pendidikan dan kesehatan menjadi dihapuskan. 

Program-program yang menggunakan DAU Pendidikan dan Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024.

Kegiatan tersebut meliputi kegiatan fisik dan nonfisik di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Pemangkasan DAU juga berdampak pada pembayaran utang Dana PEN, yang selama ini sumber pembayaranya dari DAU. 

Jumlah angsuran utang dana PEN yang harus dibayar pada tahun 2026 sebesar sekitar Rp50,5 miliar. 

Selain itu, pemangkasan anggaran juga akan berdampak pada pembayaran gaji dan TPP ASN Takalar yang pembayarannya bersumber dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Jumlah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada 2026 sebesar Rp514 miliar, berkurang dibanding tahun 2025, sebesar Rp544 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Rahmansyah Lantara saat dikonfirmasi hanya mengatakan akan pemerintah daerah akan melakukan pengetatan belanja. 

Kemudian terkait persoalan pembayaran utang Dana PEN, menurut Rahmansyah, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang langsung memotong angsuran pembayaran utang dana PEN. 

"Skema dan kebijakan anggarannya belum pasti, nanti baru dibicarakan di pembahasan APBD pokok 2026," ucapnya, Selasa (14/10/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved