Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini akan diberi sanksi pemberhentian tetap apabila tidak mengindahkan teguran Kementerian Dalam Negeri RI.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara Peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus 2019 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Syamsari Kitta terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Takalar.

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini akan diberi sanksi pemberhentian tetap apabila tidak mengindahkan teguran Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca: DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat

Baca: BREAKING NEWS: Pemkab Takalar Dipanggil Kemendagri

Baca: Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Sere Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi

Syamsari diminta membatalkan mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar (Dukcapil) dan mengembalikan Farida ke posisi semula.

Hal ini tertuang dalam surat teguran Kemendagri bernomor 820/5894/DUKCAPIL tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan ke Bupati Takalar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Takalar.

"Iya ada pelanggaran terhadap undang-undang adminduk," kata Prof Zudan kepada Tribun, Rabu (28/8/2019).

Dalam surat Kemendagri yang ditandatangi Prof Zudan, Bupati Takalar dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena mengganti kepala dinas dukcapil.

Pemberhentian disebutkan semestinya hanya boleh dilakukan setelah mengajukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Atas dasar itu, Bupati Takalar dinilai telah melanggar Pasal 83 A Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2015.

Pelanggaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap.

Karena itu, di poin selanjutnya, Kemendagri meminta pembatalan pelantikan dan mengembalikan pejabat lama Faridah ke posisi semula dalam kurun waktu 10 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2019 lalu.

"Suratnya sudah jelas kan," imbuh Prof Zudan ketika dikonfirmasi soal sanksi pemberhentian tetap Syamsari Kitta dari Bupati Takalar.

Tanggapan Pemkab Takalar

Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengakui, pihaknya mendapat teguran Kemendagri atas mutasi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

Meski demikian, ia beralasan jika Pemkab Takalar belum pernah menerima petunjuk Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved