Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditlantas Polda Sulsel Minta Polres Takalar Tindak Mobil Eks Ketua DPRD Darwis Sijaya

Mobil eks Ketua DPRD Takalar diduga gunakan pelat palsu. Ditlantas Polda Sulsel minta Satlantas Polres Takalar tindak tegas jika terbukti.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
PLAT GANTUNG - Kolase mobil mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, terparkir di kantor DPRD Takalar dan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha. Ditlantas Polda Sulsel minta Satlantas Polres Takalar selidiki dan tindak mobil tersebut karena menggunakan pelat gantung. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, meminta Satlantas Polres Takalar menyelidiki pelat mobil eks Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, yang diduga palsu.

Menurut Amin Toha, penyelidikan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Karsiman.

Ia telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hingga berita ini ditulis, AKP Abdul Malik belum merespons panggilan dan pertanyaan dari Tribun-Timur.

Jika terbukti, Ditlantas Polda Sulsel meminta penindakan tegas.

“Apabila benar melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai ketentuan, agar dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

Penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 280 Jo 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca juga: Gunakan Plat Gantung, Mobil Eks Ketua DPRD Takalar Masih Terdaftar Kendaraan Dinas

Amin Toha menyebut, Ditlantas Polda Sulsel telah mengimbau seluruh polres untuk melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Ia juga menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui media sosial, cetak, dan elektronik.

“Penggunaan TNKB sesuai ketentuan merupakan bentuk ketaatan aturan yang juga membantu Polri dan masyarakat dalam mengidentifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak pidana di jalan,” ujarnya.

Mobil Plat Gantung

Mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, menjadi sorotan karena menggunakan mobil dengan pelat gantung.

Mobil Pajero Sport hitam digunakannya memakai pelat DD 81 JY.

Pelat tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved