Ditlantas Polda Sulsel Minta Polres Takalar Tindak Mobil Eks Ketua DPRD Darwis Sijaya
Mobil eks Ketua DPRD Takalar diduga gunakan pelat palsu. Ditlantas Polda Sulsel minta Satlantas Polres Takalar tindak tegas jika terbukti.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, meminta Satlantas Polres Takalar menyelidiki pelat mobil eks Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, yang diduga palsu.
Menurut Amin Toha, penyelidikan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Karsiman.
Ia telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, AKP Abdul Malik belum merespons panggilan dan pertanyaan dari Tribun-Timur.
Jika terbukti, Ditlantas Polda Sulsel meminta penindakan tegas.
“Apabila benar melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai ketentuan, agar dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025).
Penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 280 Jo 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Gunakan Plat Gantung, Mobil Eks Ketua DPRD Takalar Masih Terdaftar Kendaraan Dinas
Amin Toha menyebut, Ditlantas Polda Sulsel telah mengimbau seluruh polres untuk melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Ia juga menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui media sosial, cetak, dan elektronik.
“Penggunaan TNKB sesuai ketentuan merupakan bentuk ketaatan aturan yang juga membantu Polri dan masyarakat dalam mengidentifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak pidana di jalan,” ujarnya.
Mobil Plat Gantung
Mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, menjadi sorotan karena menggunakan mobil dengan pelat gantung.
Mobil Pajero Sport hitam digunakannya memakai pelat DD 81 JY.
Pelat tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel.
400 Anak Ikut Gerakan Makan Telur di Takalar, Cegah Stunting |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer Makassar Rp500 M, Legislator PKS: BUMD Harus Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Bupati Takalar Dukung Perluasan Sawit Berkelanjutan di Sulsel |
![]() |
---|
Dukcapil Takalar Jemput Bola, Layani Adminduk di Pulau Tanakeke |
![]() |
---|
Wali Kota Palopo Atur Ulang Mekanisme SP2D, DPRD Ingatkan Risiko Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.