Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan

Akun bantuan sosialnya dicabut setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online.

|
Editor: Saldy Irawan
Makmur / Tribun Timur
BANTUAN SOSIAL - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Takalar Andi Rijal Mustamin saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Dinas Sosial Takalar usulkan pengaktifan kembali akun bantuan sosial nenek 61 tahun yang terindikasi judol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Di usia senjanya, seorang nenek 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, harus berhadapan dengan kenyataan pahit.

Akun bantuan sosialnya dicabut setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online.

Padahal, menurut keluarga dan hasil verifikasi, ia bahkan tak paham cara menggunakan ponsel.

Kasus ini mencuat setelah anak sang nenek, Asriani (nama samaran), mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos dan PMD) Takalar, Kamis (9/10/2025).

Ia kebingungan saat mendapati BPJS gratis ibunya tidak aktif ketika hendak berobat. Sejak Maret 2025, seluruh bantuan sosial, termasuk sembako periode Juli–September, dihentikan.

“Masa mau judi online, na nenek-nenek mi ini kasian,” ucap Asriani saat mengadu ke petugas.

Sang nenek hidup seorang diri dalam satu kartu keluarga, sementara anak-anaknya telah berpisah rumah.

Bantuan sosial dari negara menjadi penopang utama hidup dan kesehatannya.

 Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Ahmad Kahar, menjelaskan bahwa tim verifikasi lapangan telah turun bersama pendamping sosial dan pemerintah kelurahan.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti sang nenek melakukan judi online.

“Yang bersangkutan menyanggah, pihak keluarga juga menegaskan bahwa nenek tidak pintar menggunakan HP. Beberapa sumber juga menguatkan hal itu,” jelas Ahmad, Minggu (12/10/2025).

Pemerintah Kelurahan Mattompodalle kemudian mengeluarkan surat pernyataan resmi tertanggal 10 Oktober 2025, ditandatangani Lurah Indra Jaya, yang menyatakan sang nenek tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Surat ini telah diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) Kemensos.

Menunggu Keputusan Pusat

Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyebut pengaktifan kembali akun bantuan sosial sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved