Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan
Akun bantuan sosialnya dicabut setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Di usia senjanya, seorang nenek 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, harus berhadapan dengan kenyataan pahit.
Akun bantuan sosialnya dicabut setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online.
Padahal, menurut keluarga dan hasil verifikasi, ia bahkan tak paham cara menggunakan ponsel.
Kasus ini mencuat setelah anak sang nenek, Asriani (nama samaran), mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos dan PMD) Takalar, Kamis (9/10/2025).
Ia kebingungan saat mendapati BPJS gratis ibunya tidak aktif ketika hendak berobat. Sejak Maret 2025, seluruh bantuan sosial, termasuk sembako periode Juli–September, dihentikan.
“Masa mau judi online, na nenek-nenek mi ini kasian,” ucap Asriani saat mengadu ke petugas.
Sang nenek hidup seorang diri dalam satu kartu keluarga, sementara anak-anaknya telah berpisah rumah.
Bantuan sosial dari negara menjadi penopang utama hidup dan kesehatannya.
Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Ahmad Kahar, menjelaskan bahwa tim verifikasi lapangan telah turun bersama pendamping sosial dan pemerintah kelurahan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti sang nenek melakukan judi online.
“Yang bersangkutan menyanggah, pihak keluarga juga menegaskan bahwa nenek tidak pintar menggunakan HP. Beberapa sumber juga menguatkan hal itu,” jelas Ahmad, Minggu (12/10/2025).
Pemerintah Kelurahan Mattompodalle kemudian mengeluarkan surat pernyataan resmi tertanggal 10 Oktober 2025, ditandatangani Lurah Indra Jaya, yang menyatakan sang nenek tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Surat ini telah diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) Kemensos.
Menunggu Keputusan Pusat
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyebut pengaktifan kembali akun bantuan sosial sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Nenek di Takalar Bantah Terlibat Judol, Dinsos Usulkan Akun Bansos Diaktifkan |
![]() |
---|
Formappi: Pantas Anggota DPR Tak Protes Tunjangan Perumahan Dipotong, Dapat Dana Reses Rp702 Juta |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang Eks Dirjen dan Nila Pratiwi, Diperiksa KPK Soal Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.