Benarkah Honorarium Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Dihapus?
Rekaman itu tentang honorarium pegawai kontak atau non PNS Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rekaman presentasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kota Makassar, Helmi Budiman tersebar di grup WhatsApp.
Rekaman itu tentang honorarium pegawai kontak atau non PNS Pemerintah Kota Makassar.
Presentasi ini terkait Penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Kamis (17/10/2019).
VIDEO: Pasar Malili Luwu Timur Terbakar
VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6
Konperensi XXI PPGT Klasis Makassar Di Gelar
Dalam rekaman ini, akan ada pengalihan honorarium pegawai kontak.
Helmi menjelaskan, pelaksana kegiatan bukan sifatnya tupoksi dengan melibatkan instansi di luar Pemerintah Kota Makassar maka bisa mendapatkan honor.
Ia juga menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sementara mengkaji apakah tenaga honorer masih bisa mendapatkan honor bulanan.
"Masih kita akan kaji apakah kita akan memberikan gaji atau tidak karena sistem honorarium (Pemerintah Kota Makassar) menyalahi aturan selama ini," katanya.
Menurutnya, sistem honorarium non PNS tetap ada tapi gajinya skala kota akan dihapuskan.
"(Non PNS) akan terdistribusi ke masing-masing bidang, tiap bidang akan memegang non PNS.
Tak ada honor bulanan lagi, teman-teman non PNS akan masuk ke honor kegiatan," katanya.
VIDEO: Pasar Malili Luwu Timur Terbakar
VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6
Konperensi XXI PPGT Klasis Makassar Di Gelar
Ia juga mengatakan honor untuk wali kota dan wakil wali kota Makassar bisa diberikan honorarium sepanjang wali kota menjadi koordinator kegiatan.
"Misalnya kegiatan skala kota, Pak Wali yang jadi koordinator maka bisa diberikan. Kalau sosialisasinya di dalam internal SKPD maka tak boleh," katanya.
Selama ini pegawai kontak mendapatkan honor setiap bulan.
Tapi, selanjutnya pemberian honor bergantung dari kinerja pegawai kontrak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala BPKA Pemerintah Kota Makassar, Abdul Taslim Rasyid mengatakan masalah honorarium bulanan untuk pegawai non PNS masih belum final.