TOPIK
Sidang Uang Palsu UIN
-
Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.
-
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna.
-
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
-
Sidang perkara uang palsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi
-
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding sempat menyuruh menghentikan produksi uang palsu.
-
Untuk terdakwa Andi Ibrahim didampingi tiga kuasa hukum yakni Dr Alwi Wijaya, Ahmad Budiarto, dan Suabir.
-
Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa yakni Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).
-
Keempat terdakwa yakni eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala.
-
Mereka eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John.