Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar Sampetoding Cs Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu di PN Sungguminasa Besok

Selain Annar, ada 14 terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu. Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli
UANG PALSU - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025) besok.

Selain Annar, ada 14 terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu. Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Basri Baco menyebutkan 15 terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan perkara uang palsu.

"Iya 15 terdakwa besok menjalani sidang lanjutan perkara pemalasuan mata uang," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Para terdakwa akan menjalani agenda sidang berbeda-beda. Mulai pemeriksaan saksi, eksepsi, tanggapan JPI terhadap eksepsi dan putusan sela

"Untuk terdakwa Annar akan menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang dia ajukan pada sidang pekan lalu," ucapnya

Sedangkan, Andi Ibrahim dijadwalkan agenda pemeriksaan saksi 

Berikut nama-nama terdakwa yang akan jalani sidang lanjutan kasus uang palsu, Rabu (4/6/2025):

Ambo Ala alias Ambo bin Makmur

John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan

Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi

Andi Ibrahim

Sattariah alias Ria Anti Yado

Sukmawaty bin Abdul Syukur

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar

Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong

Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali

Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo,

Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub

Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid

 Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved