Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

BREAKING NEWS: Andi Ibrahim dan 3 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Pakai Baju Putih Sidang Perdana

Mereka eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG - empat pelaku uang palsu Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Keempatnya mengenakan pakaian putih dan celana hitam. 

TRIBUN-GOWA.COM - Empat pengedar uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025)

Mereka eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John.

Keempatnya memakai baju putih dan celana hitam.

Sidang perdana kasus uang palsu digelar di ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.

Mereka memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa sekira pukul 11.39 Wita.

Baca juga: Penampilan Terbaru Annar Sampetoding Tersangka Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.

Namun kata dia, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap. 

Para tersangka juga telah diserahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing. 

Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April. 

"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang  Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John," katanya, Senin (28/4/2025)

P31 atau surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana.

Selain itu masih ada berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas'ud dan Rahman. 

"Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31," jelasnya

Untuk berkas Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan JPU Kejari Gowa.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved