Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis Mangkir dari Sidang Kasus Uang Palsu

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar.

|
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
KASUS UANG PALSU - Sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025). Saksi, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis tak hadir. 

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025).

"Saksi Rektor UIN Alauddin Makassar berhalangan hadir karena ada jadwal sebelum yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dalam sidang.

Selain Hamdan, saksi lainnya dari polisi juga mangkir karena sakit.

"Saksi Herman berhalangan hadir juga karena sedang sakit," ucap Baco.

Hamdan sudah 2 kali tak hadir dalam sidang.

Baca juga: Ternyata Ini Trik Andi Ibrahim Cs Lolos dari Pantauan Satpam dan Rektor UIN saat Cetak Uang Palsu

Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin.

Proses hukum terhadap kasus peredaran uang palsu terus berjalan di meja hijau.

Sebanyak 14 terdakwa pada hari ini menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.

Tiga nama—Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir—menjadi sorotan karena sidang mereka memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesaksian ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran para terdakwa dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.

Sementara itu, terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawaty, dan Sattariah mendapat kesempatan untuk membacakan nota keberatan mereka terhadap dakwaan JPU.

Dalam proses yang sama, jaksa juga dijadwalkan membacakan tanggapan terhadap eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.

Enam terdakwa lainnya, yakni Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi, baru akan mengawali proses persidangan mereka dengan agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana.

Menilik sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi.

Mereka adalah Adrianto dari Polsek Palangga yang memberi kesaksian terkait keterlibatan Andi Ibrahim, serta Mulawarman dari Polres Gowa yang memberikan keterangan untuk terdakwa Ambo Ala.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved