Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Disidang, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Lambaikan Tangan Sembari Tersenyum kepada Keluarga

Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.

TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli
SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025).

Annar Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.

Ia berjalan tenang dan melambaikan tangan sembari tersenyum ke arah keluarga di ruang sidang.

Sesekali Annar tampak tersenyum.

Tetapi, raut wajahnya berubah serius saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat JPU Kejaksaan Negeri Gowa yaitu St Nurdaliah, Basri Baco, Aria Perkasa Utama, dan Dian Febrina dalam sidang perkara uang palsu.

Sementara, terdakwa Annar Sampetoding didampingi Kuasa hukumnya yakni Husain Rahim Sainje, Rahmatullah dan Anshar Hasanuddin dan Jamal Kamaruddin

JPU Aria Perkasa Utama, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan tersebut

Annar menjawab tidak mengerti dakwaan tersebut.

"Tidak mengerti yang mulia," ucap Annar Sampetoding.

JPU Basri Baco mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna

"Poinnya adalah saudara terdakwa yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku," kata Basri Baco.

"Dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu di Jalan Sunu Makassar. Seperti itu yang mulai," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Annar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved