Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Tak Ajukan Eksepsi

Keempat terdakwa yakni eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sidang Uang Palsu. empat terdakwa uang palsu Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM -Empat terdakwa perkara produksi dan peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana.

Sidang perdana berlangsung ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025).

Keempat terdakwa yakni eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala.

Pada sidang uang palsu ini, ada Tiga Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yakni, Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).

Sementara Hakim Ketua dalam sidang perkara uang palsu yakni Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny

JPU Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah  menjelaskan seluruh terdakwa didakwa atas perkara yang hampir sama yaitu terkait peredaran uang rupiah palsu.

"Untuk hari ini, sidang terkait uang palsu itu ada empat berkas dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan, hampir sama semua, yaitu terkait rupiah palsu," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa ini

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Pada agenda sidang dakwaan ini, para penasihat hukum dari masing-masing terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. 

Dengan demikian, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

"Karena tidak ada yang mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan ke pembuktian pada hari Rabu depan, tanggal 7 Mei," ucapnya

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved