Sidang Uang Palsu UIN
Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Tak Ajukan Eksepsi
Keempat terdakwa yakni eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM -Empat terdakwa perkara produksi dan peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana.
Sidang perdana berlangsung ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025).
Keempat terdakwa yakni eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan dan Ambo Ala.
Pada sidang uang palsu ini, ada Tiga Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yakni, Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).
Sementara Hakim Ketua dalam sidang perkara uang palsu yakni Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny
JPU Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menjelaskan seluruh terdakwa didakwa atas perkara yang hampir sama yaitu terkait peredaran uang rupiah palsu.
"Untuk hari ini, sidang terkait uang palsu itu ada empat berkas dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan, hampir sama semua, yaitu terkait rupiah palsu," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa ini
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada agenda sidang dakwaan ini, para penasihat hukum dari masing-masing terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Dengan demikian, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
"Karena tidak ada yang mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan ke pembuktian pada hari Rabu depan, tanggal 7 Mei," ucapnya
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.