Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

BREAKING NEWS: 15 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Disidang, Annar Sampetoding Pakai Baju Putih

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul

|
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
ANNAR DISIDANG - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding saat menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025). Selain Annar, 14 terdakwa juga disidang pada hari ini. 

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani  idang lanjutan perkara uang palsu.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025).

Annar menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Terdakwa Annar terlihat memakai baju putih. 

Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny membuka sidang perkara uang palsu.

Tampak dua JPU, Andi Basri Baco dan Aria Perkasa.

Baca juga: 15 Terdakwa Uang Palsu Jalani Sidang di PN Sungguminasa Besok, Annar Sampetoding Sidang Eksepsi

Begitu juga dengan tiga penasihat hukum terdakwa Annar, yakni Husain Rahim Saijje, Jamal Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin, hadir.

Selain Annar, 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu, hari ini.

Total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.

Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved