Sidang Uang Palsu UIN
Pengakuan Rektor UIN Alauddin Soal Sosok Andi Ibrahim di Kasus Sindikat Uang Palsu
Prof Hamdan menegaskan ia telah mengambil langkah-langkah institusional untuk menjaga nama baik UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025).
Selain dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Hamdan juga mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Andi Ibrahim.
Dalam persidangan, JPU menggali peran dan pengetahuannya terkait dugaan pemalsuan uang yang melibatkan Andi Ibrahim.
JPU memulai dengan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Prof Hamdan sebagai Rektor UINAM.
Prof Hamdan menjelaskan tugasnya bersifat strategis, termasuk dalam hal pengawasan umumnya dilakukan melalui pendelegasian.
JPU kemudian menyinggung soal hobi terdakwa Andi Ibrahim yang dikabarkan menyukai benda-benda kuno dan alat-alat kerajaan
Prof Hamdan mengaku hanya mendengar kabar itu dari orang lain dan tidak mengetahui secara pasti.
Menanggapi pertanyaan seputar hubungan personal dengan terdakwa, Prof Hamdan menegaskan ia tidak pernah masuk ke ruang kerja terdakwa dan tidak memiliki informasi langsung soal aktivitas di ruangan tersebut.
Termasuk kata dia, terkait proses akreditasi dan pencetakan brosur di perpustakaan.
Fakta persidangan terkuak adanya ruangan tempat penyimpanan mesin cetak itu berada di lorong dekat toilet lantai 1 gedung perpustakaan UINM.
Ruangan tersebut disekat dan sempit, namun memungkinkan terlihat dari luar jika pintunya tidak tertutup rapat.
Tidak ada penanda larangan masuk di pintu tersebut.
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan peredam suara, styrofoam, dan jendela yang tertutup rapat.
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.