Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

dr Resti vs Putri Dakka, Perseteruan Umrah Subsidi Berujung Penetapan Tersangka

dr Resti ditetapkan tersangka usai dilaporkan Putri Dakka terkait unggahan soal umrah subsidi.

Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - dr Resti. Dokter Resti Apriani M alias Resti Muzakkir buka suara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas laporan Putri Dakka. 

Ringkasan Berita:
  • dr Resti Apriani M alias Resti Muzakkir ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas laporan Putri Dakka terkait dugaan pencemaran nama baik. 
  • Resti menegaskan unggahannya soal program umrah subsidi adalah kronologi fakta, bukan tuduhan. 
  • Ia siap menghadirkan bukti di persidangan dan terbuka untuk mediasi demi melindungi calon jemaah serta menghindari kerugian lebih lanjut.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dokter Resti Apriani M atau Resti Muzakkir menegaskan unggahan di akun Instagram pribadinya bukan pencemaran nama baik.

Ia menyebut hal itu sebagai penyampaian fakta demi melindungi calon jemaah umrah.

Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan tersangka Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyusul laporan mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka.

Resti menegaskan, unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik.

Ia menyebut unggahan tersebut sebagai penyampaian fakta yang benar.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.

Ia menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.

"Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dr Resti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar.

Kata dia disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Dr Resti pun menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan.

Antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.

"Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan dirinya dan Putri Dakka bersifat dua arah.

Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved