Sidang Uang Palsu UIN
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Jalani Sidang Perdana Kasus Sindikat Uang Palsu
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)
Annar menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Sidang perkara uang palsu ini berlangsung di ruang sidang Kartika.
Dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum.
"Sidang kami buka dengan agenda pembacaan dakwaan," kata majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Dinilai Penting Ungkap Produksi Uang Palsu di UINAM

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membacakan dakwaan.
Annar menjalani sidang bersama 14 terdakwa lainnya.
15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi.
John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU
Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela.
Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi.
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.