TAG
Pengadilan Negeri Watampone
-
Hakim dalam perkara Bripda Muhlis menerapkan pasal 351 ayat 3, sementara JPU dan penyidik Polres sepakat mengenakan pasal 338 kepada terdakwa.
Kamis, 20 April 2017
-
Pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017) petang.
Selasa, 18 April 2017
-
Tahe yang ditemui tribunbone.com mengaku pasrah atas vonis empat tahun penjara yang diterima putra sulungnya itu.
Senin, 17 April 2017
-
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Rabu, 12 April 2017
-
Bripka H sendiri yang pertama kali menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H beberapa bulan yang lalu.
Selasa, 21 Februari 2017
-
Kasi Pidum Kejari Bone ini mengungkapkan, pihaknya merasa iba kepada korban yang masih berusia belia tetapi sudah ditimpa musibah yang besar.
Selasa, 21 Februari 2017
-
Untuk menghilangkan jejak, Jumardi membakar rumah Sahrul agar kematian Harnisa dan Afiqah seolah karena terbakar di dalam rumahnya.
Selasa, 7 Februari 2017
-
Usai pengambilan sumpah, Sahrul tiba-tiba mendatangi dan menusukkan sebilah badik yang disimpan di saku celananya kepada terdakwa.
Selasa, 17 Januari 2017
-
Menurut Adenan, usai pengambilan sumpah itu, Sahrul tiba-tiba mendatangi terdakwa dari arah belakang.
Selasa, 17 Januari 2017
-
Jumardi adalah pelaku pembunuhan sadis terhadap Harnisa dan Nur Afiqah (4) di Dusun Tea, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Selasa, 17 Januari 2017
-
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Adenan Hamzah mengakui pihaknya lengah dalam mengawal terdakwa.
Rabu, 11 Januari 2017
-
Maya bersama putranya yang berusia 10 bulan, Muh. Amin sudah ditahan selama empat bulan dipenjara, sejak September 2016 hingga sekarang.
Rabu, 4 Januari 2017
-
Dalam fakta persidangan itu, Bripda Muhlis juga tidak pernah memperkenalkan pacaranya alm. Bidan Harmawati kepadanya
Selasa, 3 Januari 2017
-
Ia menambahkan, selama menghuni Lapas Watampone dia mendapat perlakuan yang cukup baik dari petugas dan penghuni lapas lain.
Selasa, 27 Desember 2016
-
Rismaya, warga Desa Sanrego, Kecamatan Kajuara, Bone, memohon kepada pihak lapas agar diizinkan membawa anaknya karena masih menyusu
Selasa, 27 Desember 2016
-
Disertai air mata membasahi pipi Bripda Muhlis mengulang-ulang kata maaf kepada Hj. Suhaeni.
Selasa, 20 Desember 2016
-
Sedangkan Angga dan Arman, yang turut membantu bahkan sebagai eksekutor pembunuhan ini, dihukum 14 tahun.
Selasa, 17 Mei 2016
-
Sedangkan Angga dan Arman, yang turut membantu bahkan sebagai eksekutor pembunuhan ini, dihukum 14 tahun.
Selasa, 17 Mei 2016